Di sahkan, Hasil Rapat Pembentukan Koperasi Pembangunan Warga Klaten di Gedung Dekopin Jakarta Selatan

 

Peserta Rapat Pendiri Koperasi


 Jakarta, 13 September 2023, Pada hari Minggu tanggal 3 September 2023, bertempat di Jl. Rawa Gurih No.1 Rt. 002 Rw. 003, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, telah diadakan Rapat Anggota Pendirian KOPERASI KONSUMEN SERBA USAHA PEMBANGUNAN WARGA KLATEN

(KKSU PWK) yang berkedudukan di Jl. DR. Sahardjo No. 96B, Jakarta Selatan. untuk selanjutnya disebut Koperasi. 


Mendengar penjelasan tentang Koperasi dari pejabat Berwenang


Pengesahan rapat ini dilakukan di Gedung Dekopin Jakarta Selatan, tanggal 13 September 2023, disaksikan oleh : Pimpinan Dekopin Jakarta Selatan, Bp. Jamil, Sekjen Dekopin, Bp. Yani, dan Staf Kemenkop Bp. Donny Chaniago.



Tuan Supriyanto, SE., MM. yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Ketua Rapat, membuka Rapat Anggota dan memberitahukan :

-    Bahwa dalam Rapat Anggota ini telah hadir atau diwakili sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) orang anggota dari anggota Koperasi.

 -       Bahwa agenda acara Rapat Pembentukan Koperasi Konsumen Serba Usaha Pembangunan Warga           Klaten (KKSU PWK) adalah :

 

1.    Pembahasan nama koperasi.

2.    Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.

3.    Pembahasan jenis usaha.

4.    Menyetujui Visi dan Misi Koperasi

5.    Pembahasan simpanan anggota (pokok dan wajib) dan modal koperasi.

6.    Pembahasan susunan pengurus dan pengawas.

7.    Pembahasan masa kerja pengurus dan pengawas.

8.    Pembahasan anggaran dasar koperasi.

9.    dan seterusnya. …………………….

 

-       Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui oleh para peserta rapat yang hadir, maka pimpinan rapat mengusulkannya dan rapat dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :

 

1.    Menyetujui nama Koperasi Konsumen Serba Usaha Pembangunan Warga Klaten (KKSU PWK)

2.    Menyetujui kedudukan/alamat koperasi di Jl. DR. Sahardjo No. 96B, Jakarta Selatan.

3.    Menyetujui jenis usaha :

1.    Usaha Utama:

1.  Jasa Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan, yang diperlukan oleh anggota dan non anggota

2.    Usaha Pendukung:

1.    Menjalankan Usaha Jasa Pendidikan Latihan, Training.


2.    Menjalankan Usaha Jasa Penyalur dan Penempatan Tenaga Kerja

3.    Menjalankan Usaha Standar Bidang Usaha Koperasi Jasa.

4.    Menjalankan Usaha Jasa dalam Bidang Kreatif

5.    Menjalankan Usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen

6.    Menjalankan Usaha Jasa Teknologi Informasi

7.    Menjalankan Usaha Jasa Property

8.    Menjalankan Usaha Jasa Konsultan Hubungan Industrial

9.    Menjalankan Usaha Jasa Pelatihan Dibidang Sumber Daya Manusia

      10. Menjalankan Usaha Jasa Periklanan dan Reklame serta promosi dan pemasaran

11. Menjalankan Usaha Jasa Sablon, Bordir,Spanduk dan Reklame

12. Menjalankan Usaha Jasa Keterampilan Tenaga Kerja

13. Menjalankan Usaha Jasa Ekspor dan Impor

14. Menjalankan Usaha Jasa Pengelola Pasca Panen

3.    Usaha Tambahan :

1.  Menjalankan unit usaha simpan pinjam untuk anggota.

2.  Menjalankan Jasa Cleaning Service.

3.  Menjalankan Usaha Jasa Tour & Travel

4.  Menjalankan usaha pengadaan Alat Tulis Kantor.

5.  Menjalankan usaha jasa percetakan

6.  Menjalankan usaha pengadaan sembako

7.  Menjalankan Usaha Perdagangan Hasil-hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan.

8.  Menjalankan Usaha Agroindustri

4.    Menyetujui Visi dan Misi Koperasi :

a.  Visi Koperasi :

1.  Meningkatkan taraf kehidupan anggota secara ekonomi

2.  Membangun Insan ekonomi yang produktif

3.  Memberi keuntungan kepada anggota, baik bersifat materil maupun Moril bagi anggotanya.

4.  Memberi pelayanan yang terbaik untuk anggota dan pelanggan

b.  Misi Koperasi :

1.  Mensejahterakan anggota dan memperkuat roda perekonomian Indonesia.


2.  Meningkatkan kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama pentingnya koperasi melalui pendidikan perkoperasian.

3.  Memantapkan Koperasi sebagai sebuah perusahaan dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan system ekonomi kerakyatan.

4.  meningkatkan prodiktivitas dan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh anggota dalam mengelola unit-unit usaha.

5.  Menyetujui simpanan anggota :

-    Simpanan pokok Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

-    Simpanan wajib Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) / Bulan

-    Modal koperasi Rp. 49.000.000.- (Empat Puluh Sembilan Juta Rupiah)

6.    Menyetujui susunan pengurus dan pengawas (terlampir)

7.    Menyetujui masa kerja pengurus 3 tahun dan pengawas 3 tahun

8.    Menyetujui Anggaran Dasar Koperasi

9.    Menyetujui untuk mengangkat/menetapkan pengurus dan pengawas sebagai berikut :

a.    Susunan Pengurus KETUA

Nama             : Puthut Pujianto, SH.


 

WAKIL KETUA

Nama            : RM. Susilo Yuwono Hadinoto, SE., SH., MM. 

 

SEKRETARIS

Nama             : Dr. Tri Budiarta, S.S., MM.


 

WAKIL SEKRETARIS

Nama               : Sumiyatun

 

BENDAHARA

Nama               : Agug Budiyono, SE.



WAKIL BENDAHARA

Nama              : FTr. Dewi Rudjati, S.Kes. FT.


b.    Susunan Pengawas KETUA

Nama               : Supriyanto, SE., MM.


 

SEKRETARIS

Nama               : R. Agung Nugraha


 

ANGGOTA

Nama               : Prof. Sutomo


 

ANGGOTA

Nama                : AKBP (P) Prihadi Mulyatno, SH., MH.


 

ANGGOTA

Nama                : Edy Wartoyo


 

 

Keputusan Rapat Anggota tersebut mulai berlaku sejak hari ini dan selanjutnya Rapat Anggota menunjuk dan memberi Kuasa dengan Hak Substitusi kepada :

 

1.      Nama          : Puthut Pujianto, SH.



2.    Nama          : Dr. Tri Budiarta, S.S., MM.



3.    Nama          : Agug Budiyono, SE.


 

Untuk membuat dan menandatangani Akta Pendirian Koperasi secara Notaril dihadapan Notaris.

Oleh karena tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka Ketua Rapat menutup Rapat pada jam 16.00 WIB.

 

 

 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Susunan Pengurus Paguyuban Warga Klaten (PWK) 2023-2028

Susunan Panitia Mudik Bersama Kab.Klaten 2024

Ajak 4 Profesor Terbaiknya Pulang Kampung, PWK Dorong Pengenalan dan Implementasi Digitalisasi di Klaten Sejak Usia Dini