Di sahkan, Hasil Rapat Pembentukan Koperasi Pembangunan Warga Klaten di Gedung Dekopin Jakarta Selatan
Peserta Rapat Pendiri Koperasi |
Jakarta, 13 September 2023, Pada hari Minggu tanggal 3 September 2023, bertempat di Jl. Rawa Gurih No.1 Rt. 002 Rw. 003, Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, DKI Jakarta, telah diadakan Rapat Anggota Pendirian KOPERASI KONSUMEN SERBA USAHA PEMBANGUNAN WARGA KLATEN
(KKSU PWK) yang berkedudukan di Jl. DR. Sahardjo No. 96B, Jakarta Selatan. untuk selanjutnya disebut Koperasi.
Pengesahan rapat ini dilakukan di Gedung Dekopin Jakarta Selatan, tanggal 13 September 2023, disaksikan oleh : Pimpinan Dekopin Jakarta Selatan, Bp. Jamil, Sekjen Dekopin, Bp. Yani, dan Staf Kemenkop Bp. Donny Chaniago.
Tuan
Supriyanto, SE., MM. yang dipilih peserta Rapat untuk bertindak selaku Ketua Rapat,
membuka Rapat Anggota dan memberitahukan :
- Bahwa dalam
Rapat Anggota ini telah hadir atau diwakili
sebanyak 49 (Empat Puluh Sembilan) orang anggota dari anggota
Koperasi.
1.
Pembahasan nama koperasi.
2.
Pembahasan kedudukan/alamat koperasi.
3.
Pembahasan jenis usaha.
4.
Menyetujui Visi dan Misi Koperasi
5.
Pembahasan simpanan anggota
(pokok dan wajib)
dan modal koperasi.
6.
Pembahasan susunan pengurus
dan pengawas.
7. Pembahasan masa kerja pengurus
dan pengawas.
8. Pembahasan anggaran
dasar koperasi.
9.
dan seterusnya. …………………….
-
Bahwa karena acara Rapat Anggota ini telah diketahui
oleh para peserta rapat yang hadir,
maka pimpinan rapat mengusulkannya dan rapat dengan suara bulat secara
musyawarah untuk mufakat memutuskan :
1.
Menyetujui nama Koperasi
Konsumen Serba Usaha Pembangunan Warga Klaten
(KKSU PWK)
2. Menyetujui kedudukan/alamat koperasi di Jl. DR. Sahardjo
No. 96B, Jakarta
Selatan.
3. Menyetujui jenis usaha :
1.
Usaha Utama:
1. Jasa
Pendidikan, Pelatihan dan Keterampilan, yang diperlukan oleh anggota
dan non anggota
2. Usaha Pendukung:
1.
Menjalankan Usaha Jasa Pendidikan Latihan,
Training.
2.
Menjalankan Usaha Jasa Penyalur dan Penempatan Tenaga Kerja
3.
Menjalankan Usaha Standar
Bidang Usaha Koperasi
Jasa.
4.
Menjalankan Usaha Jasa dalam Bidang
Kreatif
5.
Menjalankan Usaha Jasa Konsultasi Bisnis dan Manajemen
6.
Menjalankan Usaha Jasa Teknologi Informasi
7.
Menjalankan Usaha Jasa Property
8.
Menjalankan Usaha Jasa Konsultan Hubungan
Industrial
9.
Menjalankan Usaha Jasa Pelatihan Dibidang
Sumber Daya Manusia
10. Menjalankan Usaha Jasa Periklanan dan Reklame serta promosi dan pemasaran
11. Menjalankan Usaha
Jasa Sablon, Bordir,Spanduk dan Reklame
12. Menjalankan Usaha
Jasa Keterampilan Tenaga
Kerja
13. Menjalankan Usaha Jasa Ekspor
dan Impor
14. Menjalankan Usaha Jasa Pengelola Pasca Panen
3.
Usaha Tambahan :
1. Menjalankan unit usaha simpan pinjam untuk
anggota.
2. Menjalankan Jasa Cleaning Service.
3. Menjalankan Usaha Jasa Tour & Travel
4. Menjalankan usaha pengadaan Alat Tulis Kantor.
5. Menjalankan usaha jasa percetakan
6. Menjalankan usaha pengadaan sembako
7. Menjalankan
Usaha Perdagangan Hasil-hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan
dan Kehutanan.
8. Menjalankan Usaha Agroindustri
4. Menyetujui Visi dan Misi Koperasi :
a. Visi Koperasi
:
1. Meningkatkan taraf kehidupan anggota
secara ekonomi
2. Membangun Insan ekonomi yang produktif
3. Memberi
keuntungan kepada anggota, baik bersifat materil maupun Moril bagi
anggotanya.
4. Memberi pelayanan yang terbaik untuk anggota dan pelanggan
b. Misi Koperasi
:
1. Mensejahterakan anggota
dan memperkuat roda perekonomian Indonesia.
2. Meningkatkan
kesadaran seluruh anggota akan manfaat bersama
pentingnya koperasi melalui
pendidikan perkoperasian.
3. Memantapkan
Koperasi sebagai sebuah perusahaan dengan jati diri koperasi melalui penyelenggaraan system ekonomi kerakyatan.
4. meningkatkan
prodiktivitas dan daya saing yang tinggi dengan mengembangkan sinergi dan partisipasi seluruh anggota dalam mengelola unit-unit usaha.
5. Menyetujui simpanan
anggota :
-
Simpanan pokok Rp. 300.000.- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- Simpanan wajib Rp. 25.000,-
(Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
/ Bulan
- Modal koperasi
Rp. 49.000.000.- (Empat Puluh Sembilan
Juta Rupiah)
6.
Menyetujui susunan pengurus
dan pengawas (terlampir)
7.
Menyetujui masa kerja pengurus 3 tahun dan pengawas 3 tahun
8. Menyetujui Anggaran
Dasar Koperasi
9. Menyetujui untuk mengangkat/menetapkan pengurus dan pengawas
sebagai berikut :
a. Susunan Pengurus KETUA
Nama : Puthut Pujianto, SH.
WAKIL KETUA
Nama : RM. Susilo Yuwono Hadinoto, SE., SH., MM.
SEKRETARIS
Nama : Dr. Tri Budiarta, S.S., MM.
WAKIL SEKRETARIS
Nama : Sumiyatun
BENDAHARA
Nama : Agug Budiyono, SE.
WAKIL BENDAHARA
Nama : FTr. Dewi Rudjati,
S.Kes. FT.
b. Susunan Pengawas KETUA
Nama : Supriyanto, SE., MM.
SEKRETARIS
Nama : R. Agung Nugraha
ANGGOTA
Nama : Prof. Sutomo
ANGGOTA
Nama : AKBP (P) Prihadi
Mulyatno, SH., MH.
ANGGOTA
Nama : Edy Wartoyo
Keputusan Rapat Anggota tersebut
mulai berlaku sejak
hari ini dan selanjutnya Rapat
Anggota menunjuk dan memberi Kuasa dengan Hak Substitusi kepada
:
1. Nama : Puthut Pujianto,
SH.
2.
Nama : Dr. Tri Budiarta, S.S., MM.
3. Nama : Agug Budiyono,
SE.
Untuk membuat
dan menandatangani Akta Pendirian Koperasi
secara Notaril dihadapan Notaris.
Oleh karena
tidak ada lagi yang dibicarakan atau minta berbicara, maka Ketua Rapat menutup
Rapat pada jam 16.00 WIB.
Komentar
Posting Komentar